Potongan Aplikasi Turun ke 8 Persen Hanya Tambah Pendapatan Ojol Rp19 Ribu per Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menyanggah pernyataan Presiden bahwa penghasilan pengemudi ojek daring naik dua hingga tiga kali lipat setelah potongan aplikasi diturunkan menjadi 8 persen. Pernyataan itu disampaikan pada Sidang Tahunan MPR RI, 14 Agustus 2026. Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mempertanyakan sumber data klaim tersebut. Survei IDEAS Desember 2025 terhadap 1.018 pengemudi di 62 kabupaten/kota mencatat pendapatan kotor rata-rata Rp126.313 per hari saat potongan 20 persen. Setelah dikurangi biaya operasional Rp65.694, pendapatan bersih sekitar Rp60.619 per hari.
Dengan simulasi potongan 8 persen dan asumsi ceteris paribus (jumlah order, tarif, jam kerja, serta biaya operasional tetap), pendapatan kotor menjadi Rp145.260 per hari dan pendapatan bersih sekitar Rp79.566 per hari. Tambahan bersih hanya Rp18.947 atau sekitar Rp19 ribu per hari, setara Rp474 ribu per bulan (25 hari kerja) atau kenaikan sekitar 31 persen, bukan dua hingga tiga kali lipat.
Anwar menjelaskan kenaikan itu hanya terjadi jika skema lain tidak diubah. Perubahan tarif, jumlah order, insentif, atau biaya layanan dapat membuat penghasilan justru turun. Pendapatan bersih sekitar Rp1,99 juta per bulan setelah skema 8 persen masih di bawah rata-rata Upah Minimum Provinsi nasional 2026 sekitar Rp3,3 juta.
Bagikan
Berita terkait
Curhat Tak Terduga Driver Ojol Sebulan Setelah Komisi Naik Jadi 92%
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.45
Terungkap! Ini Motif Ojol Lempar Molotov ke 2 Pos Polisi di Surabaya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.07
5 Berita Terpopuler: Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas, Ada Arah Baru? Pidato Presiden Dinilai Salah
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.21
BPJS Ketenagakerjaan dan HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga 3 Tahun
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.30