Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ojol Ungkap Alasan Tolak Status Berubah Jadi UMKM

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pembahasan Peraturan Presiden 27/2026 yang akan menjadikan pengemudi ojek online sebagai pengusaha UMKM. Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan aturan ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2026 yang menandatangani Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online, mencakup ojol, taksi online, dan kurir. SPAI menegaskan Perpres tidak bertujuan menjadikan ojol sebagai UMKM.

Peralihan status bertentangan dengan program Bonus Hari Raya yang berjalan dua tahun berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, bukti pengemudi di bawah hukum ketenagakerjaan. Aturan tarif Kementerian Perhubungan dan Komdigi tidak melindungi pendapatan pengemudi yang hanya Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per hari, di bawah upah minimum. SPAI menuntut hak upah minimum bulanan layak seperti UMP Jakarta Rp 5,7 juta dan meminta Presiden Prabowo menetapkan ojol sebagai pekerja sesuai Perpres 27/2026.

Pada 18 Agustus 2026, sejumlah menteri membahas finalisasi Perpres di DPR. Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan menyerap aspirasi dan memperluas cakupan ke barang dan makanan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan komisi aplikasi 8 persen dan mitra 92 persen berlaku sejak 1 Juli 2026, akan diperluas ke kurir dan makanan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria akan melibatkan stakeholder untuk keseimbangan sesuai pesan Presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait