Potongan 8% Disebut Tak Naikkan Pendapatan Ojol 3 Kali Lipat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebijakan pemerintah mengubah skema bagi hasil ojol dari 80:20 menjadi 92:8 mengharuskan aplikator membayar 8% ke negara. Namun, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menjelaskan perubahan ini tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi 2-3 kali lipat. Secara matematis, kenaikan porsi hanya sebesar 15% jika basis pendapatan tetap. Igun menekankan bahwa indikator keberhasilan utama adalah pendapatan bersih pengemudi setelah dikurangi biaya operasional. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengklaim banyak pengemudi melaporkan penghasilan naik signifikan, termasuk yang naik tiga kali lipat. Garda Indonesia mendukung kebijakan namun menuntut transparansi dan pengawasan agar 92% hak pengemudi benar-benar terealisasi.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Pamer Ojol Makin Sejahtera: Pengemudi Dapat 92 Persen
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 11.47
Potongan Aplikasi Turun ke 8 Persen Hanya Tambah Pendapatan Ojol Rp19 Ribu per Hari
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 23.30
Driver Ojol Bongkar Fakta: Klaim Prabowo Soal Pendapatan Naik Dinilai Bohong
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 10.50
Presiden Prabowo Ubah Bagi Hasil, Penghasilan Pengemudi Ojol Naik Signifikan
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.15