Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Potongan 8% Disebut Tak Naikkan Pendapatan Ojol 3 Kali Lipat

Kebijakan pemerintah mengubah skema bagi hasil ojol dari 80:20 menjadi 92:8 mengharuskan aplikator membayar 8% ke negara. Namun, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menjelaskan perubahan ini tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi 2-3 kali lipat. Secara matematis, kenaikan porsi hanya sebesar 15% jika basis pendapatan tetap. Igun menekankan bahwa indikator keberhasilan utama adalah pendapatan bersih pengemudi setelah dikurangi biaya operasional. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengklaim banyak pengemudi melaporkan penghasilan naik signifikan, termasuk yang naik tiga kali lipat. Garda Indonesia mendukung kebijakan namun menuntut transparansi dan pengawasan agar 92% hak pengemudi benar-benar terealisasi.

Berita terkait