Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US$350.000

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan siber transnasional yang melakukan penipuan melalui skema business email compromise (BEC). Jaringan ini menyasar perusahaan di Amerika Serikat dan berhasil mencuri dana sebesar US$350.325,20 yang ditransfer ke rekening bank palsu yang disiapkan pelaku.

Kasus ini menggambarkan modus operandi yang sangat terorganisir, di mana pelaku membuat alamat email palsu yang hampir identik dengan email resmi perusahaan korban. Mereka kemudian mengirimkan komunikasi manipulatif untuk meyakinkan korban mengirimkan dana ke rekening yang telah disiapkan. Tersangka LPK bertugas merekrut direktur fiktif untuk mendirikan perusahaan, sementara tersangka LJ menyiapkan akta pendirian dan rekening bank penampung. Tersangka CW yang berada di Tiongkok bertindak sebagai eksekutor utama yang meretas email dan berkomunikasi langsung dengan korban.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis termasuk Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. PPATK berperan penting dalam menelusuri transaksi keuangan mencurigakan dan berupaya memulihkan aset korban, sambil menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan siber lintas negara.

Berita terkait