Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

PPPK Paruh Waktu Bakal Beralih Jadi Penuh Waktu 2027, Segini Perbedaan Gajinya

Pemerintah berencana mengalihkan status sekitar 242 ribu PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp23,0 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan peralihan ini. Selain itu, pemerintah akan membuka rekrutmen guru CPNS secara bertahap mulai 2027 guna mengisi kekosongan sekitar 464 ribu posisi guru.

Perbedaan utama terletak pada sistem penghasilan. PPPK Penuh Waktu menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan. Sebaliknya, upah PPPK Paruh Waktu tidak memiliki tabel gaji nasional, melainkan ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja, kemampuan anggaran instansi, dan upah minimum wilayah sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait