Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

5 Berita Terpopuler: Perbedaan Peralihan Status Dosen & Guru Sangat Mencolok, Kemendikdasmen & BKN Beri Penjelasan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan mengenai proses alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ke aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu. Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan bahwa peralihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui tes baru. Hal ini karena pegawai PPPK paruh waktu telah melalui serangkaian seleksi dan tes ASN penuh sebelumnya. Penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi kebingungan dan isu yang beredar terkait proses seleksi dalam perubahan status pegawai pendidikan. Selain itu, perbedaan peralihan status antara dosen dan guru juga menjadi sorotan, dengan pola yang cukup mencolok antara keduanya. Isu ini masih menjadi pembahasan hangat di kalangan pegawai PPPK dan masyarakat pendidikan Indonesia. Kemendikdasmen dan BKN terus berupaya memberikan informasi yang jelas agar tidak terjadi penyebaran informasi yang tidak akurat terkait kebijakan pegawai negeri di sektor pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait