Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Tak Bendung, KPK Siap Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan penindakan terhadap pejabat pemerintah jika ditemukan bukti korupsi. Namun, KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sikap Presiden dianggap sebagai bentuk kepercayaan terhadap kinerja lembaga antirasuah.

KPK menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya melibatkan penindakan terhadap individu, tetapi juga berkaitan dengan pembangunan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif. Praktik korupsi dalam pelayanan publik, menurut KPK, dapat meningkatkan biaya bagi masyarakat dan merusak kualitas pembangunan infrastruktur.

Dalam kasus yang sedang diselidiki terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta penggeledahan untuk mengumpulkan bukti. KPK menekankan bahwa status seorang pejabat tidak akan menghalangi proses hukum jika ada bukti yang cukup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait