Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Teken Perpres, Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ngantor

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Penetapan Perpres ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 23 September 2026. Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi percepatan pembentukan dan operasional koperasi desa secara terkoordinasi.

Dengan ditandatanganinya Perpres tersebut, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan operasional. Dudung menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) manajer Koperasi Desa Merah Putih sudah dikeluarkan. Sistem penggajian para manajer juga sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. PT Agrinas Pangan kini bertugas menempatkan dan mendistribusikan manajer ke lokasi koperasi yang siap.

Untuk mendukung operasional koperasi, pihak terkait telah melakukan koordinasi terkait pasokan barang kebutuhan pokok. Komoditas yang akan disediakan meliputi beras Sistem Pangan Handal dan Harga Terjangkau (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya. Dudung menyatakan komunikasi telah dilakukan dengan beberapa kelembagaan terkait untuk memastikan pasokan berkelanjutan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait