Pramono Minta DBH Penuh, Purbaya: Emang Dia Bisa Neken Saya?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tentang penerbitan municipal bond. Purbaya menegaskan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) mengikuti aturan undang-undang dan tidak bisa ditekan pemerintah pusat. Ia akan mempelajari mekanisme municipal bond dari Pemprov DKI setelah memastikan kemampuan kas daerah. Secara fiskal, pemerintah daerah dapat menggunakan surat utang untuk pembangunan asalkan menerapkan prinsip kehati-hatian. Purbaya menyatakan penyerahan DBH ditentukan oleh kondisi anggaran negara, bukan kompromi politik.
Bagikan
Berita terkait
Misbakhun Ingatkan Pemda soal Orientasi Keuangan Negara demi Rakyat Sejahtera
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 16.25
Banyak Daerah Sulit Bayar Gaji ASN, Purbaya Ungkap Nasib Tambahan TKD
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.45
Tito Ungkap Kurang Bayar DBH Rp70 T Bisa Jadi Solusi Pemda Bayar PPPK
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 07.55
Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 04.20