Tito Ungkap Kurang Bayar DBH Rp70 T Bisa Jadi Solusi Pemda Bayar PPPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 70 triliun bisa menjadi solusi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari data tahun 2024, total kurang bayar DBH mencapai Rp 83 triliun, terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun. Setelah dikurangi lebih bayar sebesar Rp 13 triliun, terdapat kurang bayar bersih Rp 70 triliun yang menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.
Tito menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (30/7/2026). Menurutnya, jika dana tersebut dibayarkan, masalah gaji PPPK di sebagian besar daerah bisa terselesaikan. Untuk daerah yang tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH, pemerintah akan menyiapkan mekanisme top up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema top up hanya diberikan jika Pemda sudah melakukan efisiensi, dan mekanisme ini telah disepakati antara Tito dengan Menteri Keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 04.20
Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 17.45
Pemerintah Pusat Siapkan Solusi untuk Pastikan Seluruh PPPK Terima Gaji, Tak Ada PHK
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.11
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tambah Anggaran ke 490 Pemda Cekak
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 09.50
Kabar Baik, Tak Ada Pemberhentian PPPK di Demak, Anggaran Gaji Sudah Disiapkan
Berita terkait
Pusat Tidak Langsung Transfer Dana ke Pemda yang Enggak Mampu Menggaji PPPK
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 04.09
Mendagri Pantau 26 Daerah yang Bermasalah Terkait Pembiayaan PPPK
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.41
Tambahan Rp 18,9 Triliun Diguyur ke Pemda Biar Lancar Gaji Pegawai
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.54
5 Berita Terpopuler: Pemda Kesulitan, Semua PPPK Minta Dialihkan Jadi ASN Pusat, Pakai 3 Skema untuk Membayar Gaji
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.34