Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pemerintah daerah tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja di Komisi II DPR RI.
Pemerintah menyiapkan dua skema solusi bagi daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Pertama, bagi daerah dengan kesulitan fiskal yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) belum terbayar, pemerintah akan menyalurkan DBH kurang bayar. Kedua, bagi daerah yang kesulitan fiskal tetapi tidak memiliki DBH kurang bayar, pemerintah akan melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito menekankan bahwa skema ini bersifat sementara dan tidak berarti gaji PPPK akan ditanggung APBN selamanya. Hanya daerah yang memenuhi kondisi tertentu yang akan mendapatkan solusi ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 07.55
Tito Ungkap Kurang Bayar DBH Rp70 T Bisa Jadi Solusi Pemda Bayar PPPK
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.25
APBN Bayar Gaji-Lembur Rp501 T, Segini Porsi Buat Pejabat, PNS dan PPPK
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 07.51
2 Tahun Pertama Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 06.20
Daerah Sulit Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Tambahan Dana
Berita terkait
Gaji PPPK Daerah Diambil Alih APBN, Bupati Bandung: Kabar Baik
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
DPR dan Pemerintah Sepakat Anggaran Gaji PPPK Rp 23 Triliun
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 12.00
Gaji PPPK Mulai 2027 Dibiayai APBN, Andri Arianto: Beri Ruang Fiskal Lebih Luas Bagi Pemda
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 07.01