Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pemerintah daerah tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja di Komisi II DPR RI.

Pemerintah menyiapkan dua skema solusi bagi daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Pertama, bagi daerah dengan kesulitan fiskal yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) belum terbayar, pemerintah akan menyalurkan DBH kurang bayar. Kedua, bagi daerah yang kesulitan fiskal tetapi tidak memiliki DBH kurang bayar, pemerintah akan melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito menekankan bahwa skema ini bersifat sementara dan tidak berarti gaji PPPK akan ditanggung APBN selamanya. Hanya daerah yang memenuhi kondisi tertentu yang akan mendapatkan solusi ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait