Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PSAK 117 Berlaku, Premi Bukan Lagi Patokan Kinerja Perusahaan Asuransi

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan besaran premi tidak lagi bisa dijadikan acuan utama untuk membaca laporan keuangan perusahaan asuransi setelah berlakunya PSAK 117. Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI Sisca Wirjawan menjelaskan standar baru ini mengubah cara pengakuan pendapatan. Premi yang diterima perusahaan tidak lagi langsung dicatat sebagai pendapatan di laporan laba rugi. Sebagai gantinya, laporan keuangan menampilkan insurance revenue atau pendapatan jasa asuransi yang mencerminkan jasa perlindungan yang benar-benar diberikan kepada pemegang polis selama periode berjalan.

Perubahan ini bertujuan agar laporan keuangan lebih menggambarkan sumber pendapatan secara riil. Investor kini dapat membedakan laba dari bisnis inti asuransi dengan keuntungan dari hasil investasi. Sisca menegaskan PSAK 117 tidak mengubah model bisnis, produk, maupun layanan perusahaan asuransi. Total laba dari satu polis tetap sama antara PSAK lama dan PSAK 117, yang berubah hanya waktu pengakuan laba. Publik kini disarankan menggunakan indikator lain seperti insurance revenue, hasil jasa asuransi, investment result, dan Contractual Service Margin (CSM) untuk menilai kinerja perusahaan asuransi.

Berita terkait