Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana Soal Gibran Rakabuming, Begini Isinya

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Dedy Nur Palakka mengirim surat terbuka kepada pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Dedy mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebar isi gugatan Denny yang mendesak Gibran mengundurkan diri. Dedy menyoroti bahwa pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945 tidak menyatakan MK memiliki kewenangan membatalkan jabatan wapres. Ia menatap enam pertanyaan teknis mengenai objek hukum, dasar normatif, dan mekanisme konstitusional. Kata 'diskualifikasi' dianggap tidak jelas di konstitusi. Langkah Dedy menyerupai surat terbuka sebelumnya Denny ke Presiden Prabowo dan Gibran.

Berita terkait