PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana Soal Gibran Rakabuming, Begini Isinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Dedy Nur Palakka mengirim surat terbuka kepada pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Dedy mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebar isi gugatan Denny yang mendesak Gibran mengundurkan diri. Dedy menyoroti bahwa pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945 tidak menyatakan MK memiliki kewenangan membatalkan jabatan wapres. Ia menatap enam pertanyaan teknis mengenai objek hukum, dasar normatif, dan mekanisme konstitusional. Kata 'diskualifikasi' dianggap tidak jelas di konstitusi. Langkah Dedy menyerupai surat terbuka sebelumnya Denny ke Presiden Prabowo dan Gibran.
Bagikan
Berita terkait
PSI Sudah Baca Tujuan Gugatan hingga Tuntutan Denny Indrayana terhadap Gibran: Dia Ini Sebenarnya...
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 12.01
Jokowi Soal Ambang Batas Parlemen: Mau 5, 6, 7, 8, Oke
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 16.08
Jokowi soal Ramai Usulan Parliamentary Threshold: Mau 8% Oke, PSI Optimistis
kumparan · 24 September 2026 pukul 14.43
PSI Ungkap Kejanggalan Istilah 'Diskualifikasi' di Gugatan Denny Indrayana ke Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.25