Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

PSI Sudah Baca Tujuan Gugatan hingga Tuntutan Denny Indrayana terhadap Gibran: Dia Ini Sebenarnya...

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan gugatan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu ditanggapi. Dedy Nur Palakka menganggap pemilu sudah selesai dan Gibran sudah sah secara konstitusional. Gugatan menyebut Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA/SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu. PSI menilai penanggangan gugatan hanya memberi panggung politik Denny. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal menilai Gibran memiliki ruang untuk menanggapi tuduhan secara terbuka.

Berita terkait