PSI Sudah Baca Tujuan Gugatan hingga Tuntutan Denny Indrayana terhadap Gibran: Dia Ini Sebenarnya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan gugatan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu ditanggapi. Dedy Nur Palakka menganggap pemilu sudah selesai dan Gibran sudah sah secara konstitusional. Gugatan menyebut Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA/SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu. PSI menilai penanggangan gugatan hanya memberi panggung politik Denny. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal menilai Gibran memiliki ruang untuk menanggapi tuduhan secara terbuka.
Bagikan
Berita terkait
PSI Bersaksi Soal Hubungan Rocky Gerung-Jokowi: Dia Memang Tidak Suka, Dianggap Tak Pantas Pimpin...
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 12.52
Dilema Isu Korupsi: Pilihan Dingin Jokowi Korbankan Ahmad Ali Demi Selamatkan 'Bayi Besar' PSI
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.00
Buntut Sitaan Rp3,5 Miliar KPK, Jokowi Dihadapkan Pilihan Fatal Terkait Status Hukum Ahmad Ali
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 09.40
Gibran Disebut Hasil Pilihan Rakyat, PSI Diskakmat: Jangan Jual Demokrasi Kalau Aturan Dikondisikan
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 09.20