Buntut Sitaan Rp3,5 Miliar KPK, Jokowi Dihadapkan Pilihan Fatal Terkait Status Hukum Ahmad Ali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita uang tunai Rp3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI, terkait dugaan gratifikasi batu bara dalam pengembangan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Saat ini Ahmad Ali masih berstatus saksi, namun KPK terus mendalami perannya dalam jasa holding dan logistik batu bara untuk memperkuat bukti serta pemulihan aset.
Jurnalis Hersubeno Arief menilai Presiden Jokowi menghadapi dua pilihan terkait status hukum Ahmad Ali. Opsi pertama adalah melindungi Ahmad Ali melalui pengaruh politik, namun berisiko merusak citra Jokowi dan PSI jika terjadi intervensi hukum. Opsi kedua adalah membiarkan proses hukum berjalan dan mencopot jabatan Ahmad Ali untuk menunjukkan ketegasan PSI dalam tidak melindungi kader bermasalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 06.30
PSI Buka Suara soal KPK Sita Rp 3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.50
KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Kasus Bengkulu
JawaPos · 14 September 2026 pukul 09.45
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Duga Saksi Sidang Kasusnya Diintervensi
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 08.36
KPK Menggeledah Rumah Mertua Adi Sumarta
Berita terkait
Dilema Isu Korupsi: Pilihan Dingin Jokowi Korbankan Ahmad Ali Demi Selamatkan 'Bayi Besar' PSI
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.00
Janji Kaesang ‘Sembelih Kader Korup’ Dipertanyakan, PSI Jadi Sorotan!
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 08.20
Ferdinand Hutahaean Ngamuk: Bubarkan KPK, Polisi, dan Kejaksaan Kalau Tak Berguna!
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 07.20
PSI Disebut ‘Bayi Politik’ Jokowi, Hersu Prediksi Dampak Fatal Kasus Batu Bara
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 22.30