Purbaya Akui Dana Pihak Ketiga BPD Cekak Gegara TKD Dipangkas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengalami penurunan signifikan akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD). Dalam rapat kerja Komite IV DPD RI, Purbaya menyampaikan bahwa penurunan TKD langsung berdampak pada penurunan dana yang dikelola BPD, sekaligus menyatakan komitmennya untuk terus memantau kondisi ini sebagai bagian dari tugasnya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sebelumnya, pemerintah pernah menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp2 triliun pada Bank Jakarta dan Rp1 triliun pada Bank Jatim. Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai uji coba serupa dengan penempatan dana di Himpunan Perbankan Milik Negara (Himbara), namun hanya terbatas pada dua BPD saja.
Purbaya juga membantah informasi mengenai rencana pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ke bank-bank Himbara. Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam itu berisiko menyebabkan banyak BPD bangkrut, sehingga tidak ada rencana untuk melaksanakannya. Purbaya bahkan mendapatkan konfirmasi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait isu ini, yang juga menyatakan kebingungan atas informasi tersebut.
Bagikan
Berita terkait
DPK Anjlok 10%, Dirut Bank Jatim (BJTM) Ungkap Alasannya
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 08.32
Purbaya Akan Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp 100 Triliun
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 13.30
Purbaya Wanti-wanti Risiko Obligasi Daerah, Minta Belajar dari Pengalaman Brasil
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 21.02
Purbaya soal Wacana Gaji ASN Pindah ke Himbara: Bukan Kebijakan Pusat
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.21