Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Akui Dana Pihak Ketiga BPD Cekak Gegara TKD Dipangkas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengalami penurunan signifikan akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD). Dalam rapat kerja Komite IV DPD RI, Purbaya menyampaikan bahwa penurunan TKD langsung berdampak pada penurunan dana yang dikelola BPD, sekaligus menyatakan komitmennya untuk terus memantau kondisi ini sebagai bagian dari tugasnya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sebelumnya, pemerintah pernah menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp2 triliun pada Bank Jakarta dan Rp1 triliun pada Bank Jatim. Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai uji coba serupa dengan penempatan dana di Himpunan Perbankan Milik Negara (Himbara), namun hanya terbatas pada dua BPD saja.

Purbaya juga membantah informasi mengenai rencana pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ke bank-bank Himbara. Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam itu berisiko menyebabkan banyak BPD bangkrut, sehingga tidak ada rencana untuk melaksanakannya. Purbaya bahkan mendapatkan konfirmasi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait isu ini, yang juga menyatakan kebingungan atas informasi tersebut.

Berita terkait