Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya soal Wacana Gaji ASN Pindah ke Himbara: Bukan Kebijakan Pusat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa wacana pemindahan gaji ASN dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) bukan merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan terkait pemindahan payroll tersebut, dan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kebijakan senda-sendiri dalam mengelola gaji ASN di wilayahnya. Purbaya juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana dari pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme transfer gaji yang sedang berjalan.

Wacana ini sempat memunculkan kekhawatiran dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI). Perwakilan SPBPDSI, Sigit, menyampaikan bahwa kebijakan peralihan penyaluran gaji ASN ke bank BUMN ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi nasib pegawai BPD. Sigit memperkirakan bahwa ratusan ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia berisiko mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat penurunan volume transaksi dan bisnis.

Dampak lain yang ditimbulkan adalah penurunan likuiditas BPD, khususnya dana murah atau Current Account Saving Account (CASA). Selain itu, tiga pilar utama yang terdampak adalah tenaga kerja, bisnis bank, dan perekonomian daerah. Purbaya menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tanggung jawab Pemda, sementara pemerintah pusat belum memiliki rencana perubahan terkait mekanisme transfer yang ada.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait