Purbaya Bakal Salurkan Rp 20 T Bantu Pemda Bayar Gaji ASN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan akan segera menyalurkan Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan tepat waktu. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas aspirasi daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai. Pemerintah pusat juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa bantuan akan dicairkan paling lambat pekan depan. Proses administrasi penyaluran sedang diselesaikan agar dana segera diterima oleh pemerintah daerah. Besaran bantuan yang diterima setiap daerah dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal masing-masing, sehingga bantuan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah dan pemerintah daerah dapat menjalankan kewajiban fiskalnya secara optimal.
Pemerintah pusat berharap bantuan ini tepat sasaran dan mampu memperkuat kondisi fiskal daerah sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu. Dengan penyaluran yang cepat, diharapkan tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran gaji pegawai di berbagai daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 08.15
PNS dan PPPK Daerah Bernafas Lega, Gaji Ditransfer Purbaya Pekan Depan
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.05
Arahan Presiden Prabowo Membuat PPPK & P3K Paruh Waktu jadi Tenang, PNS pun Senang
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.01
Ketum AMP Serukan PPPK & PPPK Paruh Waktu Demo Besar-besaran
Berita terkait
Kabar Baik, Seluruh PPPK Diminta Mengikuti setiap Tahapan dengan Tertib
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 06.23
Kontrak 2.725 PPPK Probolinggo Diperperpanjang, Peluang Jadi Penuh Waktu Terbuka
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 16.10
Nasib PPPK Paruh Waktu setelah Oktober Ditentukan 3 Hal Ini
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 04.25
PPPK Paruh Waktu Bakal Beralih Jadi Penuh Waktu 2027, Segini Perbedaan Gajinya
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 09.14