Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Buka Peluang Tunda Lagi Pajak Toko Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan penundaan lagi pajak toko online yang sebelumnya ditargetkan mulai 1 November 2026. Pemerintah masih menilai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum memutuskan kebijakan ini. Purbaya menyatakan, jika kondisi ekonomi belum membaik, pemerintah siap menjadwalkan kembali pelaksanaan pajak tersebut. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,29%. Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6% di akhir tahun, sehingga memberikan ruang lebih besar agar masyarakat memiliki uang lebih banyak untuk belanja. DJP menegaskan, penundaan ini tidak mengubah substansi aturan, hanya menunda waktu pemberlakuan. Bagi pedagang yang telah dipungut pajak, platform e-commerce akan mengembalikan jumlah yang telah dipungut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait