Purbaya Buka Peluang Tunda Lagi Pajak Toko Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan penundaan lagi pajak toko online yang sebelumnya ditargetkan mulai 1 November 2026. Pemerintah masih menilai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum memutuskan kebijakan ini. Purbaya menyatakan, jika kondisi ekonomi belum membaik, pemerintah siap menjadwalkan kembali pelaksanaan pajak tersebut. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,29%. Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6% di akhir tahun, sehingga memberikan ruang lebih besar agar masyarakat memiliki uang lebih banyak untuk belanja. DJP menegaskan, penundaan ini tidak mengubah substansi aturan, hanya menunda waktu pemberlakuan. Bagi pedagang yang telah dipungut pajak, platform e-commerce akan mengembalikan jumlah yang telah dipungut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 20.19
Purbaya Umumkan Bakal Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.30
Isu Pajak Kontrakan Bikin Heboh, Purbaya Buka Suara
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.45
Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi Pajak Marketplace, Ini Pertimbangannya
Berita terkait
Purbaya Beri Sinyal Tarik Pajak Baru Tahun Depan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.00
Orang Pajak Tertangkap Korupsi Lagi, Ini Kata Purbaya Soal Pendampingan
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 23.06
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga 31 Oktober 2026, Ini Alasannya
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.58