Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi Pajak Marketplace, Ini Pertimbangannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan menunda kembali pemungutan pajak marketplace setelah Oktober 2026 jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum membaik. Penundaan ini dilakukan untuk memberi ruang lebih besar bagi masyarakat dalam membelanjakan uangnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Purbaya menegaskan penundaan ini bukan karena kondisi ekonomi Indonesia memburuk, melainkan untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat agar memiliki lebih banyak uang untuk berbelanja.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini mencapai 5,29% dapat dinaikkan hingga 6% menjelang akhir tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunda penerapan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. DJP menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu pemberlakuan. Keputusan penunjaman marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait