Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi Pajak Marketplace, Ini Pertimbangannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493434/original/019263400_1770214265-1000225262.jpg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan menunda kembali pemungutan pajak marketplace setelah Oktober 2026 jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum membaik. Penundaan ini dilakukan untuk memberi ruang lebih besar bagi masyarakat dalam membelanjakan uangnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Purbaya menegaskan penundaan ini bukan karena kondisi ekonomi Indonesia memburuk, melainkan untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat agar memiliki lebih banyak uang untuk berbelanja.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini mencapai 5,29% dapat dinaikkan hingga 6% menjelang akhir tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunda penerapan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. DJP menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu pemberlakuan. Keputusan penunjaman marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Pajak Marketplace Ditunda hingga Oktober, Menkeu: Bisa Diundur Lagi
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 07.57
Purbaya Buka Ruang Tunda Lagi Pajak Marketplace: Lihat Kondisi Ekonomi
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.13
Purbaya Buka Peluang Tunda Lagi Pajak Toko Online
Berita terkait
Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 10.38
Lagi Ditunda, Pajak Toko Online Mau Diterapkan 1 November!
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.52
Tok! Purbaya Batal Perintahkan Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Pemerintah Kasih Bukti "Isi Dompet" Warga RI Terjaga
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.50