Restitusi Pajak Kini Bisa Diaudit Khusus, Suahasil Jawab Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan UU APBN 2027 memberi wewenang untuk pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses restitusi pajak. Kewenangan ini dimiliki pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DJP untuk memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan. Pemerintah menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi, sekaligus memastikan kepatuhan terkait faktur, transaksi, dan hubungan antar wajib pajak. Pengelolaan restitusi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, khususnya industri ekspor dan industri padat karya yang penting untuk perekonomian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.25
UU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi, Menkeu Beri Penjelasan
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 14.06
Menkeu Suahasil Angkat Suara soal Audit Restitusi Pajak Masuk UU APBN 2027
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 07.57
Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp 11,2 Triliun, Dominan Pariwisata & Perdagangan
Berita terkait
Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Capai Rp 191 Triliun per Agustus 2026
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.17
Restitusi Pajak Turun Rp112 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 18.00
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.48
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.36