Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Restitusi Pajak Kini Bisa Diaudit Khusus, Suahasil Jawab Begini

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan UU APBN 2027 memberi wewenang untuk pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses restitusi pajak. Kewenangan ini dimiliki pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DJP untuk memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan. Pemerintah menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi, sekaligus memastikan kepatuhan terkait faktur, transaksi, dan hubungan antar wajib pajak. Pengelolaan restitusi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, khususnya industri ekspor dan industri padat karya yang penting untuk perekonomian.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait