Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Sebut Bank RI Siap Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Indonesia siap memungut pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan semua bank sudah melalui tes dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menjadi bank pertama yang menerapkan kebijakan ini. Dari puluhan bank yang diteliti, empat bank plat merah terdeteksi siap mengimplementasikan. Penyelenggara SPP-TDLN ditunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Purbaya belum dapat memperkirakan besarnya potensi pajak karena data awal belum tersedia. Implementasi akan dilakukan secara bertahap ke bank-bank lain.

Berita terkait