Purbaya Sebut Bank RI Siap Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia siap memungut pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan semua bank sudah melalui tes dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menjadi bank pertama yang menerapkan kebijakan ini. Dari puluhan bank yang diteliti, empat bank plat merah terdeteksi siap mengimplementasikan. Penyelenggara SPP-TDLN ditunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Purbaya belum dapat memperkirakan besarnya potensi pajak karena data awal belum tersedia. Implementasi akan dilakukan secara bertahap ke bank-bank lain.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Ungkap Alasan Prabowo Minta Bank Negara Buatkan Rekening Warga
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.11
Purbaya: Bank-Bank BUMN Sudah Siap Pungut Pajak Digital Luar Negeri
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.15
DJP Ajukan Anggaran Rp6,271 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengawasan Pajak Digital hingga Kejar Wajib Pajak Kaya
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00
DJP Punya Jurus Baru Kejar Pajak Digital, Setoran Bisa Naik 2x Lipat!
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 21.40