Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Ajukan Anggaran Rp6,271 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengawasan Pajak Digital hingga Kejar Wajib Pajak Kaya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan anggaran sebesar Rp6.271 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijiyanto, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 7 September 2026. Dari total anggaran tersebut, Rp1,2 triliun digunakan untuk program pengelolaan penerimaan negara, sementara sisanya sebesar Rp5.066 triliun dialokasikan untuk program dukungan manajemen, termasuk belanja modal, teknologi informasi, operasional kantor, dan kebutuhan pegawai.

DJP akan mengembangkan infrastruktur kecerdasan buatan (AI), sistem penanganan kejahatan pajak (Tax Crime Handling System), dan sistem pengelolaan pemulihan aset (Asset Recovery Management System). Selain itu, DJP akan memperkuat kerja sama penegakan hukum dan pertukaran informasi transaksi keuangan serta aset kripto lintas negara. Pengawasan akan dilakukan terhadap pelaku usaha ekonomi digital, transaksi digital, e-commerce, dan sektor informal untuk memperluas basis pajak.

Kebijakan perpajakan 2027 dilandangi untuk memperluas basis pajak, menutup kesenjangan kepatuhan, dan meningkatkan penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. DJP juga akan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak grup, transaksi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan tinggi melalui pendekatan multi-door untuk mencegah penghindaran pajak dan praktik ilegal lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait