Purbaya Tebar Insentif Baru, Pajak Bunga SBN Valas Ditanggung Negara
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia memberikan insentif PPh DTP atas bunga SBN valas dari pasar perdana domestik melalui PMK Nomor 59 Tahun 2026. Kebijakan ini sebagai implementasi dari DHE sesuai PP Nomor 36 Tahun 2023. Insentif ditanggung pemerintah untuk mendorong investasi pada SBN SUN dan SBN syariah. Cakupan insentif berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026. Instrumen yang dilibatkan meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara dalam valuta asing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 09.25
Harga Emas Antam Naik Jadi Segini
Berita terkait
Investasi Minimal Rp 10 Miliar di IKN Bebas PPN-PPh 30 Tahun
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 15.39
Insentif Bebas Pajak IKN Sepi Peminat, Pengajuan Nol Sepanjang 2025
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 11.05
Relaksasi Aturan DHE SDA: Eksportir Tertentu Wajib Parkir Dolar 30%
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.45
Robert Kiyosaki Ngaku Punya Utang Rp19 Triliun, Buat Apa?
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 15.35