Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Tebar Insentif Baru, Pajak Bunga SBN Valas Ditanggung Negara

Pemerintah Indonesia memberikan insentif PPh DTP atas bunga SBN valas dari pasar perdana domestik melalui PMK Nomor 59 Tahun 2026. Kebijakan ini sebagai implementasi dari DHE sesuai PP Nomor 36 Tahun 2023. Insentif ditanggung pemerintah untuk mendorong investasi pada SBN SUN dan SBN syariah. Cakupan insentif berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026. Instrumen yang dilibatkan meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara dalam valuta asing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait