Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Investasi Minimal Rp 10 Miliar di IKN Bebas PPN-PPh 30 Tahun

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan insentif pajak 30 tahun untuk investasi minimal Rp 10 miliar di IKN. Insentif ini meliputi tax holiday yang membebaskan PPN dan PPh selama 30 tahun, berlaku juga untuk kawasan financial center dan perusahaan yang memindahkan kantor pusat ke IKN. Selain itu, super tax deduction memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% untuk sumbangan non-CSR. OIKN juga membahas skema pendanaan melalui obligasi daerah untuk pembangunan Nusantara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait