Investasi Minimal Rp 10 Miliar di IKN Bebas PPN-PPh 30 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan insentif pajak 30 tahun untuk investasi minimal Rp 10 miliar di IKN. Insentif ini meliputi tax holiday yang membebaskan PPN dan PPh selama 30 tahun, berlaku juga untuk kawasan financial center dan perusahaan yang memindahkan kantor pusat ke IKN. Selain itu, super tax deduction memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% untuk sumbangan non-CSR. OIKN juga membahas skema pendanaan melalui obligasi daerah untuk pembangunan Nusantara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 13.35
Starbright China Bangun Proyek Rp 1,25 T di IKN, 100 Apartemen Sudah Dipesan
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 12.40
Kilau Emas Kembali Lagi, Hari Ini Naik Rp11 Ribu jadi Rp2.675.000/Gram
Berita terkait
Insentif Bebas Pajak IKN Sepi Peminat, Pengajuan Nol Sepanjang 2025
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 11.05
Rp 576 T 'Lepas' dari Pungutan Pajak Tahun Ini, ke Mana Uangnya?
Detik.com · 23 September 2026 pukul 15.05
Purbaya Tebar Insentif Baru, Pajak Bunga SBN Valas Ditanggung Negara
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.10
Mulai 2027, Semua Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah!
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.05