Relaksasi Aturan DHE SDA: Eksportir Tertentu Wajib Parkir Dolar 30%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2026 yang menetapkan ketentuan khusus bagi eksportir tertentu dalam penempatan DHE SDA. Aturan ini wajibkan eksportir dari sektor pertambangan untuk memarkir minimal 30% DHE SDA dalam rekening khusus selama tiga bulan. Perlakuan khusus ini hanya berlaku bagi negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia. Eksportir yang memenuhi kriteria—perusahaan perseroan, satu pemegang saham dari negara mitra, dan pemegang saham memiliki porsi kepemilikan minimal 10%—dapat memanfaatkan fasilitas penempatan dan penukaran DHE SDA di bank yang bergerak dalam valuta asing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 10.09
Membanggakan, Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
Detik.com · 2 September 2026 pukul 18.22
Bamsoet Usul KADIN Jadi Lembaga Non-APBN, Ini Alasannya
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.15
Chandra Asri Investasi US$800 Juta, Bidik Penghematan Impor Bahan Kimia Rp4,9 Triliun
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.30
OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September
Berita terkait
Pemerintah Longgarkan Retensi DHE Tambang Jadi 3 Bulan, Ini Syaratnya
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 20.00
64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.30
Purbaya Tebar Insentif Baru, Pajak Bunga SBN Valas Ditanggung Negara
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.10
Target Ekraf 2027 Melonjak, Kemenekraf Minta Tambahan Anggaran Rp 1,73 T
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 20.08