Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Relaksasi Aturan DHE SDA: Eksportir Tertentu Wajib Parkir Dolar 30%

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2026 yang menetapkan ketentuan khusus bagi eksportir tertentu dalam penempatan DHE SDA. Aturan ini wajibkan eksportir dari sektor pertambangan untuk memarkir minimal 30% DHE SDA dalam rekening khusus selama tiga bulan. Perlakuan khusus ini hanya berlaku bagi negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia. Eksportir yang memenuhi kriteria—perusahaan perseroan, satu pemegang saham dari negara mitra, dan pemegang saham memiliki porsi kepemilikan minimal 10%—dapat memanfaatkan fasilitas penempatan dan penukaran DHE SDA di bank yang bergerak dalam valuta asing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait