Insentif Bebas Pajak IKN Sepi Peminat, Pengajuan Nol Sepanjang 2025
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa pada tahun 2025, tidak ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday atau bebas pajak untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jumlah permohonan turun drastis dari tujuh pada tahun 2024 menjadi nihil pada 2025, meskipun pemerintah menawarkan berbagai insentif untuk mendorong investasi di kawasan tersebut.
Pemerintah menyediakan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan badan hingga 100% dan pengurangan bruto untuk kegiatan tertentu. Insentif ini mencakup tax holiday untuk investasi di IKN dan Daerah Mitra dengan durasi hingga 30 tahun pajak untuk sektor infrastruktur, serta fasilitas khusus untuk sektor keuangan dan pendirian kantor pusat di IKN. Selain itu, terdapat super tax deduction untuk pelatihan vokasi hingga 250%, penelitian dan pengembangan hingga 350%, dan sumbangan pembangunan fasilitas umum hingga 200%, yang berlaku untuk investasi pada periode 2023-2035.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 09.35
Harga Emas Antam Turun Rp 20.000!
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 11.12
Akhirnya Menguat, Harga Emas Hari Ini Naik Rp 15.000 per Gram
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 09.22
Harga Emas Antam Hari Ini Jatuh Lagi!
Berita terkait
Investasi Minimal Rp 10 Miliar di IKN Bebas PPN-PPh 30 Tahun
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 15.39
Rp 576 T 'Lepas' dari Pungutan Pajak Tahun Ini, ke Mana Uangnya?
Detik.com · 23 September 2026 pukul 15.05
Purbaya Tebar Insentif Baru, Pajak Bunga SBN Valas Ditanggung Negara
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.10
Reshuffle Kabinet, Pengusaha Minta Kepastian Kebijakan
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.40