Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga 31 Oktober 2026, Ini Alasannya

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan pajak e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 hingga 31 Oktober 2026. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. DJP menegaskan bahwa penundaan tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu pemberlakuan. PPh Pasal 22 yang sebelumnya dipungut marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri, dan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait