Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga 31 Oktober 2026, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan pajak e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 hingga 31 Oktober 2026. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. DJP menegaskan bahwa penundaan tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu pemberlakuan. PPh Pasal 22 yang sebelumnya dipungut marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri, dan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 12.35
Berbagi Peran! Pemerintah Penentu, Swasta Mesin Utama Ekonomi RI
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 08.34
Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.25
Hore! Pemerintah Tebar Paket Insentif Ekonomi di Semester II-2026
Berita terkait
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.29
Pemerintah Siapkan Program Bantuan Bagi Masyarakat Berusia 17 Tahun yang Belum Menikah
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.20
1.000 BUMN Bakal Disusutkan Jadi 250, Tak Boleh Lagi Palugada!
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.49
Pemerintah Lunasi Utang BLBI, Ekonom: Tak Berarti Tagihan Obligor Tuntas
JawaPos · 23 September 2026 pukul 07.45