Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang marketplace menjadi 1 November 2026. Empat marketplace anggota idEA, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah melakukan berbagai persiapan sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut, termasuk penyesuaian sistem, penyempurnaan proses bisnis, dan sosialisasi kepada seller. Persiapan tersebut tetap dijadikan modal penting untuk implementasi yang lebih baik ketika jadwal ditetapkan kembali. idEA berharap kepastian kebijakan dan koordinasi erat antara pemerintah dan industri terus dijaga agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali, serta PPh Pasal 22 yang telah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait