Syarat Klaim Harus Jelas, AAUI Minta Putusan MK Tak Membebani Asuransi Umum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 304 KUHD tidak boleh diterapkan secara terlalu kaku pada asuransi umum. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menekankan bahwa karakteristik produk asuransi umum jauh lebih beragam dibandingkan asuransi jiwa. AAUI memahami semangat putusan untuk memperkuat transparansi, namun menyarankan agar syarat klaim jelas sejak awal tanpa menghilangkan fleksibilitas dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai karakter setiap klaim. Budi menambahkan bahwa kondisi dan penyebab kerugian pada setiap klaim bisa berbeda, sehingga penentuan dokumen secara rigid dapat mengurangi fleksibilitas proses klaim. AAUI berpanduan bahwa yang perlu diperkuat adalah kejelasan syarat dan tata cara klaim sejak awal, sementara dokumen pendukung tetap dapat disesuaikan dengan jenis serta kondisi klaim yang terjadi.
Bagikan
Berita terkait
Putusan MK Pasal 304 KUHD, AAUI: Polis Asuransi Tak Otomatis Diubah
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.50
Doli Golkar: Prinsipnya Kami Setuju Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 11.16
Putusan MK Ubah Aturan Main Klaim Asuransi, Syarat Baru Tak Bisa Tiba-Tiba Muncul
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.40
Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.10