Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Syarat Klaim Harus Jelas, AAUI Minta Putusan MK Tak Membebani Asuransi Umum

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 304 KUHD tidak boleh diterapkan secara terlalu kaku pada asuransi umum. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menekankan bahwa karakteristik produk asuransi umum jauh lebih beragam dibandingkan asuransi jiwa. AAUI memahami semangat putusan untuk memperkuat transparansi, namun menyarankan agar syarat klaim jelas sejak awal tanpa menghilangkan fleksibilitas dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai karakter setiap klaim. Budi menambahkan bahwa kondisi dan penyebab kerugian pada setiap klaim bisa berbeda, sehingga penentuan dokumen secara rigid dapat mengurangi fleksibilitas proses klaim. AAUI berpanduan bahwa yang perlu diperkuat adalah kejelasan syarat dan tata cara klaim sejak awal, sementara dokumen pendukung tetap dapat disesuaikan dengan jenis serta kondisi klaim yang terjadi.

Berita terkait