Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK Pasal 304 KUHD, AAUI: Polis Asuransi Tak Otomatis Diubah

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 304 KUHD tidak otomatis memaksa semua polis asuransi umum yang berlaku harus diubah secara menyeluruh. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menekankan perusahaan asuransi perlu melakukan review wording polis untuk memastikan syarat dan tata cara pengajuan klaim sudah memadai dan sesuai regulasi. Untuk produk baru atau polis renewal, perusahaan harus memperhatikan perkembangan hukum terkait putusan MK dalam penyusunan wording polis. Sementara itu, untuk polis yang masih aktif, AAUI menyarankan adanya kajian lebih lanjut dari sisi hukum dan kepatuhan serta menunggu arahan regulator terkait implementasi putusan tersebut.

Berita terkait