Putusan MK Pasal 304 KUHD, AAUI: Polis Asuransi Tak Otomatis Diubah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 304 KUHD tidak otomatis memaksa semua polis asuransi umum yang berlaku harus diubah secara menyeluruh. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menekankan perusahaan asuransi perlu melakukan review wording polis untuk memastikan syarat dan tata cara pengajuan klaim sudah memadai dan sesuai regulasi. Untuk produk baru atau polis renewal, perusahaan harus memperhatikan perkembangan hukum terkait putusan MK dalam penyusunan wording polis. Sementara itu, untuk polis yang masih aktif, AAUI menyarankan adanya kajian lebih lanjut dari sisi hukum dan kepatuhan serta menunggu arahan regulator terkait implementasi putusan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Syarat Klaim Harus Jelas, AAUI Minta Putusan MK Tak Membebani Asuransi Umum
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 14.50
Putusan MK Ubah Aturan Main Klaim Asuransi, Syarat Baru Tak Bisa Tiba-Tiba Muncul
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.40
AASI Sambut Putusan MK Soal Syarat Klaim Asuransi Wajib Disepakati dari Awal Polis
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 18.06
Bisnis Asuransi Kredit BUMN Dipangkas, Klaim Melonjak 32,7%
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.44