Putusan MK Tak Jadi Akhir, Henri Subiakto: Bola Sekarang Ada di Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dianggap sebagai akhir dari polemik ini. Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menyatakan bahwa putusan MK masih membuka peluang untuk tindak lanjut melalui lembaga negara lain sesuai UUD 1945. Menurutnya, DPR dan MPR dapat menjalankan mekanisme politik termasuk proses pemakzulan jika ada dugaan pelanggaran berat yang didukung kekuatan politik di parlemen. Namun, kelanjutan proses ini sangat bergantung pada dinamika politik nasional, khususnya sikap Presiden Prabowo Subianto dan partai koalisi pemerintah. Henri menegaskan bahwa keputusan untuk meneruskan atau menghentikan langkah politik tersebut berada di tangan para pemegang kekuasaan politik saat ini. Dalam sidang pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Majelis hakim juga menegaskan tidak menemukan bukti cukup bahwa ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri milik Gibran setarar dengan pendidikan minimal SMA. Meskipun menyinggung persoalan dokumen pendidikan, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 19.46
Bahas Politik, Menko Dudung Ungkap Sikap Pemerintah Jelang Putusan MK
Berita terkait
Nasib Gibran dan Dinasti Jokowi Kini Ada di Tangan Prabowo
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.50
Gibran Disebut 'Ancaman Konstitusional' Terbesar Bagi Prabowo, Ini Logikanya
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 10.40
Dibongkar! Ini Sosok Paling Berbahaya Bagi Prabowo dari Dalam Istana
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 10.20
Henri Subiakto: Nasib Gibran dan Dinasti Jokowi Kini Ada di Tangan Prabowo
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.50