Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Refly Bongkar Kejanggalan Sidang Roy Suryo, Rismon yang Sudah Damai Masih Dibawa-bawa

Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Jaksa menyampaikan surat dakwaan terkait tudingan Roy Suryo menyebarkan klaim tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurut jaksa, pernyataan Roy Suryo menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi dan memicu pandangan masyarakat bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu sejak masa calon Wali Kota Solo hingga Presiden RI.

Usai sidang, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengkritik isi dakwaan karena masih memuat pernyataan Rismon Sianipar yang sudah tidak lagi menjadi tersangka setelah melalui restorative justice. Refly menyoroti penggunaan kutipan Rismon seperti '11.000 triliun palsu' dalam dakwaan, meskipun statusnya sudah tidak relevan. Ia mempertanyakan akurasi dan kualitas dakwaan yang disusun oleh jaksa.

Refly menegaskan bahwa penggunaan pernyataan Rismon yang sudah tidak lagi menjadi tersangka menunjukkan ketidaksesuaian dalam penyusunan dakwaan. Ia meminta penuntut umum untuk memastikan kembali kebenaran pernyataan yang digunakan sebagai dasar hukum dalam perkara ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait