Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi di Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo didakwa pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Pada Maret 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial menyerang kehormatan Jokowi. Jaksa menyatakan Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah S1 Jokowi yang diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun X. Analisis tersebut menunjukkan foto ijazah rusak dan tidak dapat dibaca, yang menjadi dasar tuduhan ijazah palsu. Roy tidak pernah memverifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebagai pemilik sah dokumen. Atas perbuatan tersebut, Roy didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) dan Pasal 441 Ayat (1) KUHP serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1)UU ITE. Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik secara personal. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membenarkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan lulus dari universitas tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait