Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun: Pengadilan Kini Jadi Penentu Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Perdebatan keaslian ijazah Joko Widodo memasuki babak persidangan setelah perkara Roy Suryo dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan persidangan harus berlangsung fair, transparan, dan kredibel untuk menguji tudingan terbuka. Ia menekankan bahwa pengadilan kini menjadi otoritas utama untuk menentukan keaslian ijazah, bukan lagi pihak administratif atau lembaga seperti UGM. Refly menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara pihak yang meyakini ijazah asli dan palsu tidak dapat diselesaikan hanya melalui klaim masing-masing pihak.

Sidang pokok perkara digelar pada Kamis, 17 September 2026, dengan empat pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo: Pasal 433 juncto 441, Pasal 434 juncto 441, Pasal 32 ayat 1 juncto 48, dan Pasal 35 juncto 51. Pasal-pasal ini berkaitan dengan dugaan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE. Refly mempertanyakan konsistensi penerapan Pasal 32 dan 35, karena keduanya mengatur perbuatan berbeda namun diterapkan pada kasus serupa.

Refly menegaskan pihaknya telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan dan menyerahkan proses pembuktian kepada pengadilan. Ia meminta agar seluruh dalil dan fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dasar bagi hakim untuk mengambil keputusan yang adil dan transparan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait