Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun: Which is 6 bulan, itu Adalah Tindakan Ilegal!

Kubu Roy Suryo, dilengkapi kuasa hukum Refly Harun, menyoroti beberapa persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Refly mempertanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah disampaikan kepada kliennya, sekaligus pencekalan selama enam bulan (11 Desember 2025-11 Juni 2026) yang menurutnya tidak sah dan merupakan penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai perubahan pasal dalam SPDP 30 Maret 2026 bukan administratif karena mengacu pada KUHP baru. Selain itu, Roy Suryo menyoroti ketidakadilan hukum melalui kasus Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun penjara tetapi belum dieksekusi, sementara dirinya dikenai pencekalan. Melalui gugatan praperadilan keempat, Roy Suryo berupaya mengadvokasi pembatalan status pencekalan.

Berita terkait