Refly Harun: Which is 6 bulan, itu Adalah Tindakan Ilegal!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kubu Roy Suryo, dilengkapi kuasa hukum Refly Harun, menyoroti beberapa persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Refly mempertanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah disampaikan kepada kliennya, sekaligus pencekalan selama enam bulan (11 Desember 2025-11 Juni 2026) yang menurutnya tidak sah dan merupakan penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai perubahan pasal dalam SPDP 30 Maret 2026 bukan administratif karena mengacu pada KUHP baru. Selain itu, Roy Suryo menyoroti ketidakadilan hukum melalui kasus Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun penjara tetapi belum dieksekusi, sementara dirinya dikenai pencekalan. Melalui gugatan praperadilan keempat, Roy Suryo berupaya mengadvokasi pembatalan status pencekalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 21.47
Pengacara Jokowi Sebut Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Emotional Contagion
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.09
Alasan Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.27
Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
Berita terkait
Bukan Putusan Hakim, Ada Satu Momen yang Paling Ditunggu dalam Sidang Roy Suryo
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 07.55
Sisi Lain Sidang Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Tifa, dan Jokowi Sama-Sama Diuntungkan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.00
Jokowi Siap Buka-Bukaan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kubu Roy Suryo Mulai Khawatir
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 13.20
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas: Kasus Ijazah Dikatakan Fitnah Kalau...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 06.10