Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Revisi UU LLAJ, Menhub Usul Pemilik Barang Truk ODOL Bisa Kena Pidana

Pemerintah revisi UU LLAJ untuk memberantas praktik kendaraan melebihi muatan (ODOL) dengan memperluas sanksi pidana tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga pemilik barang, kendaraan, dan korporasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penindakan akan memanfaatkan peralatan elektronik untuk memeriksa daya angkut. RUU ini mengandalkan 89 pasal diubah, 56 pasal baru, serta kerjasama tiga kementerian baru untuk pendidikan, kesehatan, dan digitalisasi. Pemerintah setuju dengan usulan DPR untuk mengatur transportasi berbasis platform digital dan memberatkan sanksi ODOL.

Berita terkait