Revisi UU LLAJ, Menhub Usul Pemilik Barang Truk ODOL Bisa Kena Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5213824/original/096597600_1746699380-20250508-ODOL-ANG_8.jpg)
Pemerintah revisi UU LLAJ untuk memberantas praktik kendaraan melebihi muatan (ODOL) dengan memperluas sanksi pidana tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga pemilik barang, kendaraan, dan korporasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penindakan akan memanfaatkan peralatan elektronik untuk memeriksa daya angkut. RUU ini mengandalkan 89 pasal diubah, 56 pasal baru, serta kerjasama tiga kementerian baru untuk pendidikan, kesehatan, dan digitalisasi. Pemerintah setuju dengan usulan DPR untuk mengatur transportasi berbasis platform digital dan memberatkan sanksi ODOL.
Bagikan
Berita terkait
RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan hingga Barang Bisa Kena Sanksi ODOL
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 12.31
Menhub Dudy Purwagandhi Targetkan Revisi UU LLAJ Tuntas 2026, Berlaku 2027
JawaPos · 30 September 2026 pukul 17.30
Komisi V DPR Soroti Truk ODOL Penyumbang Kecelakaan di Tol
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 14.29
Menhub Targetkan RUU LLAJ Rampung 2026, Bisa Berlaku Mulai 2027
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.59