Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Gugat Pencekalan, Hakim Tegur Keras Aparat

Sidang praperadilan keempat kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung panas pada Rabu (19/8/2026). Ketegangan muncul ketika ahli hukum pidana Dr. Didit Wijayanto Wijaya memberikan keterangan, dengan pihak penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terus menyela. Hakim tunggal akhirnya memaksa untuk menegur keras aparat, menyatakan: "Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini. Tak usah bertengkar di sini, ngapain bertengkol! Dengarkan saja dan sabar." Dalam gugatannya, kubu Roy Suryo menyoroti tiga poin utama: pencekalan, tidak adanya Surat Permintaan Data dan Pengawasan (SPDP), dan tidak adanya Sprindik. Ahli juga menegaskan bahwa penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam penyidikan menjadi masalah. Ia menekankan bahwa praperadilan berulang dapat menjadi sah selama objek yang diuji berbeda, namun mengingatkan aparat agar tidak melakukan "penyelundupan pasal" hanya untuk memperpanjang masa penahanan. Ahli menjelaskan bahwa jika proses penyidikan melanggar hukum acara dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/201, maka prosesnya secara hukum batal demi hukum. "Aparat penegak hukum harus tertib dan disiplin. Kalau kita ingin menyapu ruangan yang kotor, jangan gunakan sapu yang kotor," ujarnya. Meskipun penyidik berargumen bahwa praperadilan berulang dapat menghambat perkara pokok, ahli menilai hak tersangka untuk membela diri tidak boleh dikorbankan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan sebelum hakim memutuskan sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap Roy Suryo.

Berita terkait