Rupiah Digital Kantongi Fatwa Halal, Masuk Tahap Uji Transaksi Lintas Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) kini memasuki tahap ketiga pengembangan Rupiah Digital dengan fokus eksperimen transaksi lintas negara (cross border). BI masih mengkaji bentuk akhir instrumen ini, apakah akan berupa Central Bank Digital Currency (CBDC) atau stablecoin yang diterbitkan langsung oleh bank sentral.
Pengembangan ini telah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Selain itu, BI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses sandboxing untuk menjaga stabilitas dan memitigasi risiko, terutama terkait pengaturan private stablecoin yang telah dikeluarkan OJK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.10
Destry: Rupiah Digital dan Stablecoin BI Sudah Kantongi Fatwa Halal
Berita terkait
Calon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori: Rupiah Digital Belum Urgen
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.10
Transaksi FESyar Jawa Tembus Rp 91,5 Miliar, Lampaui Target
kumparan · 28 September 2026 pukul 12.00
BI catat transaksi Fesyar Jawa 2026 lampaui target Rp35 miliar
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 15.25
Dari Pesantren ke Pasar, FESyar Jawa Mulai Bicara Soal Duit
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 11.14