RUU Ketenagakerjaan Atur Outsourcing hingga Bantuan Jaminan Sosial Buruh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5416589/original/049260800_1763455115-WhatsApp_Image_2025-11-18_at_14.02.17__1_.jpeg)
Pemerintah sedang menyusun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk menciptakan keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan hak pekerja. Regulasi ini melibatkan kolaborasi tujuh kementerian/lembaga serta DPR RI, dengan target pengesahan pada Oktober 2026. Fokus utama RUU ini adalah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi buruh melalui slogan "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".
Untuk mengatasi isu sensitif seperti outsourcing, pemerintah membuka dialog dengan sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi. Selain RUU, pemerintah juga mengkaji skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi pekerja. Langkah ini didukung Presiden Prabowo Subianto melalui pelibatan tokoh buruh dalam posisi strategis pemerintahan guna mempercepat penyaluran aspirasi pekerja.
Bagikan
Berita terkait
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Target Teken Oktober 2026
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 10.00
Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Dikaji Lagi, Soroti Aturan Outsourcing
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.07
Aturan Pidana dalam RUU Ketenagakerjaan Disorot, Kadin Bicara Risiko Investasi
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.17
DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan ke DPR, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.10