Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Ketenagakerjaan Atur Outsourcing hingga Bantuan Jaminan Sosial Buruh

Pemerintah sedang menyusun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk menciptakan keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan hak pekerja. Regulasi ini melibatkan kolaborasi tujuh kementerian/lembaga serta DPR RI, dengan target pengesahan pada Oktober 2026. Fokus utama RUU ini adalah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi buruh melalui slogan "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".

Untuk mengatasi isu sensitif seperti outsourcing, pemerintah membuka dialog dengan sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi. Selain RUU, pemerintah juga mengkaji skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi pekerja. Langkah ini didukung Presiden Prabowo Subianto melalui pelibatan tokoh buruh dalam posisi strategis pemerintahan guna mempercepat penyaluran aspirasi pekerja.

Berita terkait