Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Bentuknya berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan. Hal ini disampaikan dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Yassierli menjelaskan keringanan iuran diberikan agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Pemerintah menargetkan 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya. "Kami ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Menaker dalam sambutannya.

Kebijakan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM berlaku hingga akhir 2026. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini. Dengan penurunan iuran tersebut, diharapkan pekerja informal di sektor persampahan semakin terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait