Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Bentuknya berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan. Hal ini disampaikan dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).
Yassierli menjelaskan keringanan iuran diberikan agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Pemerintah menargetkan 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya. "Kami ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Menaker dalam sambutannya.
Kebijakan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM berlaku hingga akhir 2026. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini. Dengan penurunan iuran tersebut, diharapkan pekerja informal di sektor persampahan semakin terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.53
Menaker: Pekerja Pemilah Sampah Dapat Diskon Iuran JKK-JKM Jadi Rp 8.400/Bulan
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.40
Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Persampahan
Berita terkait
BPJS Ketenagakerjaan Bersama HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga Tiga Tahun
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 07.30
BPJS Ketenagakerjaan Bersama HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga Tiga Tahun
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 16.40
Kemnaker Siapkan Talenta Muda Mampu Bangun Startup Berbasis Inovasi Lewat Program TIDP
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.32
Boni Hargens Beberkan 3 Urgensi Perpres Ojol
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 17.09