Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menaker: Pekerja Pemilah Sampah Dapat Diskon Iuran JKK-JKM Jadi Rp 8.400/Bulan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal, termasuk pemilah sampah. Iuran yang semula Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan. Diskon ini berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi kembali. Kebijakan ini bertujuan menjamin seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal, terlindungi jaminan sosial.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017. Anggaran yang dialokasikan pada 2024 mencapai sekitar Rp 806 juta. Peluncuran program perlindungan sosial sektor informal persampahan digelar di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait