RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Catatan Apindo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9362335/original/070955300_1790774070-email-attachment_2026_09_30_ariefhakim-at-klyid_bos-apindo-singgung-kepastian-pekerjaan-formal-menjelang-pengesahan-ruu-ketenagakerjaan_1000458846.jpg)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pentingnya keberlanjutan pekerjaan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Apindo, menyatakan 59% lapangan kerja di Indonesia masih berada di sektor informal, sehingga perlu lebih banyak penciptaan lapangan kerja formal. RUU ini diproyeksikan disahkan sebelum 8 Oktober 2026 dan harus mencakup keberpihakan terhadap kelangsungan dunia usaha serta pemenuhan hak pekerja. Apindo juga mendorong perluasan kesempatan kerja untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) amid 7,24 juta pengangguran. Data Februari 2026 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 4,68%, sementara 87,74 juta dari 147,67 juta penduduk bekerja di sektor informal. Apindo mengusulkan perubahan nama RUU menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mencerminkan arah kebijakan yang lebih luas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 21.51
Apindo Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Dunia Usaha Terbebani
Berita terkait
Apindo Usul Ubah Nomenklatur jadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.30
RUU Ketenagakerjaan Perlu Perluas Kesempatan Kerja
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 12.23
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.30
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 18.20