Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Catatan Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pentingnya keberlanjutan pekerjaan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Apindo, menyatakan 59% lapangan kerja di Indonesia masih berada di sektor informal, sehingga perlu lebih banyak penciptaan lapangan kerja formal. RUU ini diproyeksikan disahkan sebelum 8 Oktober 2026 dan harus mencakup keberpihakan terhadap kelangsungan dunia usaha serta pemenuhan hak pekerja. Apindo juga mendorong perluasan kesempatan kerja untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) amid 7,24 juta pengangguran. Data Februari 2026 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 4,68%, sementara 87,74 juta dari 147,67 juta penduduk bekerja di sektor informal. Apindo mengusulkan perubahan nama RUU menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mencerminkan arah kebijakan yang lebih luas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait