RUU Ketenagakerjaan Perlu Perluas Kesempatan Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4118813/original/049004800_1660117795-Konvoi-Buruh-Tallo-8.jpg)
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu memperluas kesempatan kerja karena Indonesia masih menghadapi 7,24 juta pengangguran dan 87,74 juta pekerja informal (87,74 dari 147,67 juta penduduk). Data Februari 2026 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka 4,68%. Kebbijakan harus mencakup pekerja ada dan pencari kerja, serta mempercepat penyerapan kembali pekerja PHK. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.805 pekerja PHK Januari-Juli 2026. Shinta Widjaja Kamdani (Apindo) menekankan RUU harus menjaga pekerjaan ada, perluas kesempatan kerja, dan ciptakan pekerjaan formal yang produktif. Usulan perubahan nama menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Dosen FHUI Fitriana menyoroti perlu pembedaan pelanggaran hak dasar dan administratif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 September 2026 pukul 19.45
Pihak Buruh Beberkan Biang Kerok PHK Tembus 53 Ribu Orang
Detik.com · 26 September 2026 pukul 05.55
Lima Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 21.05
Tolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL: Ojol Punya Fleksibilitas, Beda dengan Buruh dan Pekerja
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.31
Pengelolaan Outsourcing untuk Produktivitas dan Perlindungan Pekerja
Berita terkait
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.30
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 18.20
Apindo Usul Ubah Nomenklatur jadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.30
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, Buruh Ingatkan PHK Tetap Ada Walaupun Upah Murah
JawaPos · 17 September 2026 pukul 19.00