Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Ketenagakerjaan Perlu Perluas Kesempatan Kerja

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu memperluas kesempatan kerja karena Indonesia masih menghadapi 7,24 juta pengangguran dan 87,74 juta pekerja informal (87,74 dari 147,67 juta penduduk). Data Februari 2026 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka 4,68%. Kebbijakan harus mencakup pekerja ada dan pencari kerja, serta mempercepat penyerapan kembali pekerja PHK. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.805 pekerja PHK Januari-Juli 2026. Shinta Widjaja Kamdani (Apindo) menekankan RUU harus menjaga pekerjaan ada, perluas kesempatan kerja, dan ciptakan pekerjaan formal yang produktif. Usulan perubahan nama menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Dosen FHUI Fitriana menyoroti perlu pembedaan pelanggaran hak dasar dan administratif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait