RUU Perampasan Aset di Mata Mahfud MD: 11 Tahun dan Sudah Dijanjikan Berkali-kali...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan optimisme bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. RUU yang telah berjalan selama 11 tahun ini pernah dijanjikan berulang kali, namun kini dianggap memiliki momentum nyata karena komitmen resmi dari pimpinan anggota dewan. Dalam pertemuan dengan massa di Gedung DPR/MPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, massa berhasil meraih komitmen penyelesaian RUU ini. Setelah disahkan, peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah perlu disusun paling lambat satu tahun setelah berlakunya undang-undang. Mahfud juga mengusulkan masa jeda enam bulan sebagai masa transisi agar masyarakat dapat melaporkan aset yang dimiliki sebelum aturan baru efektif. Usulan ini masih bersifat pribadi dan belum menjadi ketentuan resmi. Aksi massa yang digelar Pati kemudian diakhiri setelah komitmen ini diperoleh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.14
Pramono Terima Kasih Aksi Massa AMPB di DPR Tertib: Sangat Demokratis
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.05
Aliansi Masyarakat Pati Bubar usai Audiensi dengan Pimpinan DPR
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 21.24
Polisi tangani 152 anak dan perempuan terkait aksi massa di DPR
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.51
PDIP Respons Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Botok Pati dkk
Berita terkait
DPR Buka Ruang Masukan Publik terkait RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 15.33
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 14.34
Massa Demo 27 Agustus: Kami Kecewa, Gak Sesuai Ekspektasi
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 14.28