DPR Buka Ruang Masukan Publik terkait RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset melalui mekanisme resmi di parlemen, termasuk melalui perwakilan yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pembahasan RUU ini ditargetkan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026, sesuai keputusan Rapat Paripurna DPR RI. DPR juga mengajak publik mengawasi setiap tahapan pembahasan untuk memastikan komitmen penyelesaian tetap terpenuhi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.35
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 14.31
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Ajak Masyarakat Kawal
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.42
Tagih Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB Bakal Kepung Lagi DPR
Berita terkait
PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.13
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Pengesahan UU Perampasan Aset Lewat dari 15 Desember 2026
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 13.40
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Maksimal 15 Desember
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.18
Terima Botok Pati Cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.24