Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Buka Ruang Masukan Publik terkait RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset melalui mekanisme resmi di parlemen, termasuk melalui perwakilan yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pembahasan RUU ini ditargetkan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026, sesuai keputusan Rapat Paripurna DPR RI. DPR juga mengajak publik mengawasi setiap tahapan pembahasan untuk memastikan komitmen penyelesaian tetap terpenuhi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait