Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Satgas BLBI Bakal Dibentuk Lagi? Suahasil Jawab Begini

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi berakhir pada akhir 2024. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penagihan ke obligor BLBI akan dilanjutkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, khususnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PUPN bertanggung jawab menagih seluruh piutang negara yang masih terutang, termasuk kewajiban terkait BLBI. Untuk mendukung proses ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 yang memperbarui aturan pengelolaan piutang negara. Dengan adanya PP ini, pemerintah berharap dapat memulihkan dana negara dan menggunakan kembalinya untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berita terkait