Satgas BLBI Bakal Dibentuk Lagi? Suahasil Jawab Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi berakhir pada akhir 2024. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penagihan ke obligor BLBI akan dilanjutkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, khususnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PUPN bertanggung jawab menagih seluruh piutang negara yang masih terutang, termasuk kewajiban terkait BLBI. Untuk mendukung proses ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 yang memperbarui aturan pengelolaan piutang negara. Dengan adanya PP ini, pemerintah berharap dapat memulihkan dana negara dan menggunakan kembalinya untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagikan
Berita terkait
Suahasil soal Utang BLBI Rp218 T Lunas: Hak Tagih Obligor Tetap Ada
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.30
Begini Strategi Suahasil Kejar Sisa Utang Obligor BLBI
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.20
Suahasil Beberkan Cara Kejar Obligor BLBI
Detik.com · 22 September 2026 pukul 16.10
Utang Obligasi BLBI Rp 218,3 T ke BI Resmi Lunas
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.28