Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Suahasil soal Utang BLBI Rp218 T Lunas: Hak Tagih Obligor Tetap Ada

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengonfirmasi pelunasan surat utang pemerintah senilai Rp218,3 triliun terkait penanganan krisis 1997-1998. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari surplus Bank Indonesia sebesar Rp55 triliun. Pelunasan ini menandai berakhirnya kewajiban pemerintah terhadap obligasi krisis tersebut.

Namun, pelunasan ini tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara. Pemerintah tetap memiliki hak tagih atas piutang yang ada. Setelah Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, proses penagihan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui DJKN dan PUPN dengan landasan PP Nomor 4 Tahun 2026. Penagihan dilakukan melalui penyitaan aset serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait