Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sekolah di Jakarta Bisa Terapkan PJJ pada 18 Agustus, ASN dan Pekerja Swasta Diimbau WFH

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan fleksibilitas ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat guna memberikan ruang bagi masyarakat dalam memaknai momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sektor pendidikan turut menyesuaikan imbauan tersebut. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 yang mengizinkan sekolah negeri dan swasta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pihak sekolah diwajibkan memastikan target pembelajaran tercapai, memberikan pendampingan, serta menjalin komunikasi intensif bersama orang tua atau wali murid.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengimbau dunia usaha mengatur jadwal WFH berdasarkan pertimbangan sifat pekerjaan dan kondisi internal perusahaan. Bagi sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengaturan kerja fleksibel ini harus dijalankan secara proporsional agar produktivitas operasional dan hak pekerja tetap terjamin tanpa mengganggu layanan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait