Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Imbau Pekerja Jakarta WFH dan Pelajar PJJ 18 Agustus Dalam Rangka HUT RI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini juga mencakup ASN Pemprov DKI Jakarta yang diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel hingga 50 persen. Sekolah di Jakarta diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada hari yang sama. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Sekretaris Negara untuk merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Surat edaran WFH dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dengan nomor 26/SE/2026. Perusahaan diminta memperhatikan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan serta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional. Sekolah negeri dan swasta diizinkan menerapkan PJJ tanpa mengurangi jam pembelajaran, dengan opsi hybrid bagi siswa yang ingin belajar di sekolah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait