Pemprov DKI Imbau Pekerja Jakarta WFH dan Pelajar PJJ 18 Agustus Dalam Rangka HUT RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini juga mencakup ASN Pemprov DKI Jakarta yang diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel hingga 50 persen. Sekolah di Jakarta diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada hari yang sama. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Sekretaris Negara untuk merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Surat edaran WFH dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dengan nomor 26/SE/2026. Perusahaan diminta memperhatikan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan serta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional. Sekolah negeri dan swasta diizinkan menerapkan PJJ tanpa mengurangi jam pembelajaran, dengan opsi hybrid bagi siswa yang ingin belajar di sekolah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 12.51
WFH Cuma Dalih karena Akan Ada Demo? Begini Jawaban Gubernur Pramono
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.30
Pramono Anung Bantah Kebijakan PJJ dan WFH DKI Terkait Demo
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 11.40
WFH dan PJJ di Jakarta Hari Ini karena Ada Demo? Pramono: Saya Nggak Mikir ke Sana
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.53
Pramono Anung Minta ASN Terkait Layanan Publik tidak WFH Hari Ini
Berita terkait
Antrean BBM Belum Normal, Pemkab Jember Terapkan WFH dan Sekolah Daring
VOI · 10 September 2026 pukul 15.30
Sekolah di Jakarta Kembali Normal Besok, PJJ Berakhir Setelah Abu Vulkanik Menipis
VOI · 8 September 2026 pukul 18.19
Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, UI Terapkan PJJ dan WFH
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 11.38
Pramono Bantah PJJ dan WFH DKI karena Demo BEM UI: Hanya Jalankan Arahan Pemerintah Pusat
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.43